Bea Cukai Kukubus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal antara 2020

Bea Cukai Kukubus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal antara 2020 Bea Cukai Kukubus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal antara 2020

KuKotak, Sobat - Bea Cukai KuKotak bertekad akan menggempur peredaran rokok ilegal dalam wilayah kerjanya atas tahun 2020. Hal ini bertujuan menekan angka peredaran rokok ilegal. Terlebih harga rokok tahun ini mengalami kenaikan. 

1. Selama 2019, Bea Cukai KuKotak tindak 142 kasus rokok ilegal

Kasi Penyuluhan dan jasa Informasi atas Bea Cukai Kuboks Dwi Prasetya Rini mengungkapkan Bea Cukai Kuboks bertekad untuk melakukan penindakan rokok ilegal. Hingga penindakan tahun 2019 kemarin ada seberlimpah 142 penindakan.

"Penindakan ada sebanyak 142 penindakan tenggat 19 Desember 2019," kata dia, Jumat (10/1).

Menurutnya, daripada penindakan itu pihaknya tepat sasaran mengamankan ribuan batang rokok tanpa dilengkapi cukai legal. Secara rinci menjumpai rokok sigaret kretek mesin ada seberlimpah 20.960.782 batang.

2. Barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp15,159 miliar

Editor’s picks

Lalu rokok jenis sigaret kretek tangan ada sepenuh 114.772 batang. Berikut kepada tembakau iris ada sepenuh 2.871 bungkus pergram.

Barang yang sukses antapankan jika dirupiahkan, perkiraan nilai barang mencapai Rp15.159 miliar. Sedangkan kepada potensi kerugian negara mencapai Rp10,034 miliar.

Atas hal terkandung, Bea Cukai Kukubus tahun 2020 mau melakukan penindakan gempur peredaran rokok ilegal. "Seengat peredaran rokok ilegal dapat ditekan," jelasnya.

3. Masyarakat diberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal

Meskipun demikian, Bea Cukai Kudus bagi melakukan sosialisasi kepada pengupaya mengiringi masyarakat umum. Sosialisasi dilakukan bekerja sebandingdengan pemerintah daerah.

Pada sosialisasi itu, masyarakat diberikan beberapa materi tentang ketentuan bea cukai hingga sanksi hukum pelaku peredar rokok ilegal.

"Seperti kita menyampaikan tentang ketentuan jauh didalam mengurus cukai. Lalu tentang ciri rokok ilegal bagai apa. Kemudian agak sanksi hukum rokok ilegal," tandasnya.