Kemendag Duga Indomie bersama Etilen Oksida Lewat Distributor Tak Resmi

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik otoritas Taiwan bersama Malaysia melantasi distributor tak resmi. Mi instan yang mengandung Etilen Oksida tercantum kemungkinan produk yang ditujukan bagi pasar hadapan Indonesia.
Hingga saat ini BPOM belum melarang penggunaan Etilen Oksida dengan senyawa turunannya terdalam bahan pangan. Namun, penggunaan zat terkandung telah dilarang di beberapa negara terbersetuju Taiwan dengan Malaysia karena dianggap bagaikan pemicu kanker.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi mengatakan distributor resmi sahaja akan mengekspor produk nan sudah memenuhi standarisasi suatu negara.
“Kalau yang melampaui distributor resmi, itu kan mereka sudah melampaui penyesuaian syarat-syarat yang diminta oleh Taiwan, mulai ketimbang kandungan beberapa unsurnya sudah seimbang. Nah, itu enggak ada marompeng,” kata Didi kepada media usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (4/5).
Didi menjelaskan produk-produk buatan Indonesia yang diekspor ke beda negeri dibertimbalkan bersama standar masing-masing negara. Didi menduga otoritas Taiwan dan Malaysia memeriksa produk mi instant yang diekspor oleh distributor yang tak resmi, sesantak produknya tak bertimbal bersama standar negara tujuan ekspor.
“Nah nan masalah itu nan diimpor oleh individu-individu karena luber orang Indonesia impor macam-macam salah satunya Indomie ini," kata dia.
Mi instan adapun mengandung Etilen Oksida itu kemungkinan ditujukan menurut pasar dekat Indonesia adapun standarnya bertidak sebandingdengan negara tujuan ekspor. "Nah itu adalah Indomie adapun standar Indonesia, memang bertidak sebandingjadinya,” ujarnya.
Didi mengatakan telah bertemu dengan kementerian mengiringi lembaga terkait di Malaysia mengiringi Taiwan. Kejadian serupa sering terjadi sebelumnya, mengingat diaspora Indonesia luber nan beroperasi mengiringi tinggal di Taiwan mengiringi Malaysia mengiringi bebas menjumpai membawa produk-produk asal Indonesia.
“Bukan merek ini saja bersama itu seadilnya adapun terjadi perjarakan antara adapun diimpor oleh distributor resmi bersama adapun diimpor oleh individu. Kita diaspora berlebihan ya, apalagi di Taiwan,” kata dia.
Departemen Kesehatan Taipei dengan Kementerian Kesehatan Malaysia resmi menarik produk Indomie Rasa Ayam Spesial. Badan Makanan dengan Obat-obatan Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) nan berada dekat atas ambang batas. Taiwan dengan Malaysia melarang Etilen Oksida secara bahan pangan karena dianggap pemicu kanker atau zat karsinogenik.
BPOM Kaji Aturan Etilen Oksida
Temuan residu Etilen Oksida atau EtO bersama senyawa turunannya terdalam pangan merupakan isu modern terdalam dunia keamanan pangan. EtO dimulai dengan adanya notifikasi ganjaran European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dari 2020 silam.
BPOM RI belum melarang penggunaan zat yang dianggap pemicu kanker tersebut. Hingga saat ini, BPOM masih melakukan kajian mengenai aturan EtO bersama memantau perkembangan terkontemporer terkait peraturan bersama standar keamanan pangan internasional.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan EtO dan senyawa turunannya belum diatur secara detail sebab WHO dan badan pangan dunia FAO. "Kami melakukan sampling dan pengujian bagi mengetahui tingkat kandungan senyawa terkandung cukup produk dan tingkat paparannya,” kata Penny beberapa waktu lalu.
BPOM menganggap kadar Etilen Oksida yang ditemukan atas produk Indomie dekat Taiwan masih jauh dekat bawah batas lazim ketentuan dekat Indonesia, yaitu 0,187 mg per kg atau setara beserta 0,34 ppm. Berdasarkan ketentuan BPOM, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO berimbang aturan dekat Indonesia sama beserta sebesar 85 ppm.
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bak anak pertaktikan PT Indofood Sukses Makmur menyatakan semua produk mi instan akan diproduksi sama ICBP di Indonesia dicara sesuai beserta standar keamanan pangan dengan Codex Standard for Instant Noodles dan agak standar akan sesuai beserta ketentuan Badan POM RI.