Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Simpang Jalan

Jakarta, Sobat – Yellow Box Junction merupakan sebuah marka jalan berbentuk segi empat dengan garis kuning adapun mencolok. Biasanya, Yellow Box Junction terdapat di persimpangan jalan raya.
Banyak akan belum mengetahui fungsi mengenai marka jalan Yellow Box Junction, padahal fungsinya sangat berharga ekstra dalam mengatur dahulu lintas. Tak sececah pula akan cela mengartikan keberadaan Yellow Box Junction.
Lalu apa sih fungsi daripada Yellow Box Junction terbilang? Yuk simak, supaya gak keliru lagi.
1. Mencegah penumpukan kendaraan
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (13/02/2023), Yellow Box Junction berfungsi mencegah kemacetan penumpukan kendaraan antara persimpangan nan diganjarankan pengguna jalan nan tidak mau mengalah.
Jika ada kendaraan yang masih di paling dalam Yellow Box Junction, pengendara lain dilarang melintasi marka jalan tercatat walaupun lampu hijau sudah menyala. Hal ini diwajibkan untuk semua pengendara agar lalu lintas tidak alat karena kendaraan yang mengunci mengenai empat arah ala persimpangan jarak.
2. Banyak pengendara yang belum paham arti Yellow Box Junction
Editor’s picks
Walaupun menyandang peranan berguna jauh didalam mengatur lantas lintas, deras pengendara adapun belum paham fungsi daripada Yellow Box Junction sejak disosialisasikan beberapa tahuh lantas hingga sekarang.
Masih hebat pengendara yang abai terhadap fungsi marka jalan tercantum maka memilih menerabas saat lalu lintas tersendat. Bila hal tercantum terus terjadi, maka bisa dipastikan ketersendatan yang lebih parah hendak muncul.
3. Yellow Box Junction berprofesi marka jalan prioritas
Patut diketahui, Yellow Box Junction merupakan marka jalan prioritas yang fungsinya paling diutamakan disbanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya. Hal terkemuka sepadan lewat Pasal 103 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam hal terjadi kondisi keterjebakan kalakian lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning wajib diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”
Tak saja itu, ternyata bila Yellow Box Junction tercantum dilanggar maka pengendara tercantum mau mendapatkan sanksi pelanggaran berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling berlebihan Rp500 ribu.