Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi

BERITA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menahan seorang warga negara jauh asal Sri Lanka berinisial JP, 29, bahwa kedapatan menggunakan paspor tiruan.
“JP terbukti menggunakan paspor bohong-bohongan Italia saat hendak terbang ke Thailand dengan Thai Airways (TG 436),” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat (24/2).
Ia menyebutkan, warga negara Sri Lanka ini diketahui memperganjaran paspor tiruan mengenai terduga GA, 55, WNA asal Italia bahwa membantunya dalam sistem check-in. Kemudian memodifikasi beserta biodata boarding pass asli.
“GA sempat berlabuh ke Bandara Soekarno-Hatta menurut check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika paspor Italia adapun dimiliki JP terbukti tidak sah berdasarkan uji forensik kedokumenan Imigrasi atas diperenergik adanya surat kebersihan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia hadapan Jakarta.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap GA mengaku melakukan hal itu agar data dirinya bersarang ke terdalam sistem manifest setenggat boarding pass dapat diterbitkan.
Kendati demikian, dengan ditemukan-nya kasus tersebut, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta akan terus melakukan pengembangan istimewanya adanya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.
“Kami juga saat ini masih memburu GA, WNA Italia. DT bersama VB WNA Sri Lanka. Dari data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini telah di masenangn dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, warga negara asing bahwa telah memalukan paspor itu bagi disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dengan pidana denda Rp500 juta.